Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Wisnu Wardhana
Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri terkait kasus korupsi Rp9 miliaran. (Foto: Wisnu Wardana).

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya divonis terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025) siang, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hevearita divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. 

Sementara suaminya, Alwin Basri dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini mencuat dari tiga dakwaan utama, penerimaan suap dalam pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Semarang, iuran kebersamaan yang diberikan setiap triwulan dan gratifikasi proyek penunjukan langsung. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Jalur KA

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Suami 8 Tahun

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal