Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Wisnu Wardhana
Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri terkait kasus korupsi Rp9 miliaran. (Foto: Wisnu Wardana).

Total kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menyebut, vonis telah mempertimbangkan jasa terdakwa terhadap Kota Semarang, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran hukum harus ditindak tegas.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih keberatan atas putusan tersebut. Mereka menilai vonis tidak mencerminkan fakta persidangan dan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa, sementara pembelaan terdakwa diabaikan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Jalur KA

1 tahun lalu

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Suami 8 Tahun

4 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

6 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal