Menang Kasasi, Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Semarang Senilai Rp94,7 Miliar

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memenangi kasasi kasus gugatan aset milik pemerintah daerah berupa lahan dan ruko di kawasan Bubakan. Nilai aset ini mencapai Rp94,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Transiswara Adhi selaku Jaksa Pengacara Negara mengatakan, kasasi ini sekaligus membatalkan putusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara tersebut.

Berdasarkan perhitungan, nilai aset yang berhasil diselamatkan terdiri atas tanah senilai Rp74,3 miliar serta bangunan Rp20,4 miliar.

"Dengan demikian total aset yang diselamatkan sebesar Rp94,7 miliar," katanya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang Satrio Imam Poetranto menambahkan, akan dilakukan sertifikasi terhadap aset tersebut.

Menurut dia, kembalinya aset milik Pemkot Semarang ini tidak terlepas dari kerja keras jaksa pengacara negara dalam menangani perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari gugatan 14 orang yang menempati aset berupa ruko tersebut.

Pada 2018, objek lahan yang dikerjasamakan dengan pihak kedua itu telah berakhir dan harus kembali kepada pemkot.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jadi Tersangka, Wakil Bendahara KONI Kendal Ditahan terkait Kasus Dana Atlet Rp798 Juta

7 hari lalu

Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

2 bulan lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

2 bulan lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal