Napiter Kelompok JAD Bima Wahyu Oka Bebas Murni dari Lapas Semarang

Eka Setiawan
Napiter Oka Wahyu Ramadan (kanan/rambut gondrong) saat bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Narapidana terorisme (napiter) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Oka Wahyu Ramadhan (32) bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5).  Oka keluar lapas sekitar pukul 09.00 WIB. 

Wahyu Oka bebas berdasar surat lepas W.13.PAS.PAS.1-PK.01.02 893 ditandatangani Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji.

Vonis pria kelahiran Bima itu 3 tahun 6 bulan penjara alias 3,5 tahun. Penahanan pertama pada 30 September 2019, pidana Pasal 15 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003.

Oka terlihat berambut gondrong, mengenakan kaus warna abu-abu, celana panjang tactical warna krem, bersneaker Converse warna putih dan menenteng tas ransel bermerek Eiger. 

Beberapa orang menjemputnya, mengendarai satu mobil Toyota Calya warna silver nomor polisi B 2630 TKY.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 jam lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

8 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

18 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal