Napiter Kelompok JAD Bima Wahyu Oka Bebas Murni dari Lapas Semarang

Eka Setiawan
Napiter Oka Wahyu Ramadan (kanan/rambut gondrong) saat bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5). (Eka Setiawan)

"Bebas karena pidana telah habis dijalani (bebas murni)," tulis Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji pada surat lepas Oka Wahyu.

Oka sebelumnya terlibat kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Bima. JAD adalah kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS. Keberadaannya sudah dilarang Pemerintah Indonesia. 

Sementara itu, beberapa petugas terlihat mendampingi bebasnya Oka. Mulai dari Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Satgaswilayah Jateng Densus 88 Antiteror Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang

Kakaknya bernama Rahmat Julian juga diketahui sebagai mantan narapidana terorisme. Sudah bebas pada tahun lalu, pembebasan bersyarat. Oka sendiri hingga bebas ini belum menandatangani ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oka sebelumnya ditangkap Densus 88 di wilayah NTB pada Sabtu 30 November 2019 bersama 5 orang lainnya; M. Zaidun, Imam Firdaus alias Bono, Agus Salim, Abdul Gafar dan M. Ridwanunnas. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

7 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

8 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

8 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

8 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal