Napiter Kelompok JAD Bima Wahyu Oka Bebas Murni dari Lapas Semarang

Eka Setiawan
Napiter Oka Wahyu Ramadan (kanan/rambut gondrong) saat bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5). (Eka Setiawan)

"Bebas karena pidana telah habis dijalani (bebas murni)," tulis Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji pada surat lepas Oka Wahyu.

Oka sebelumnya terlibat kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Bima. JAD adalah kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS. Keberadaannya sudah dilarang Pemerintah Indonesia. 

Sementara itu, beberapa petugas terlihat mendampingi bebasnya Oka. Mulai dari Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Satgaswilayah Jateng Densus 88 Antiteror Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang

Kakaknya bernama Rahmat Julian juga diketahui sebagai mantan narapidana terorisme. Sudah bebas pada tahun lalu, pembebasan bersyarat. Oka sendiri hingga bebas ini belum menandatangani ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oka sebelumnya ditangkap Densus 88 di wilayah NTB pada Sabtu 30 November 2019 bersama 5 orang lainnya; M. Zaidun, Imam Firdaus alias Bono, Agus Salim, Abdul Gafar dan M. Ridwanunnas. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
21 jam lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

8 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

18 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal