Ngaku Dukun, Pemuda di Pati Cabuli 2 Anak Perempuan di Bawah Umur

Agus Atha Suharto
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Pati. (iNewsTV/Atha Agus Suharto)

Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, mereka kemudian melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pasalnya pelaku mengaku sudah menjalankan aksi bejatnya dengan mengaku sebagai dukun tersebut sejak 4 bulan,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 jam lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

15 hari lalu

Demo di Kejari Pati Hari Ketiga Memanas, Massa Bakar Keranda Mayat dan Lempar Bangkai Ayam

23 hari lalu

Viral! Santunan Kematian Warga Dipotong Rp300.000, Ini Penjelasan Sekdes di Pati

28 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

1 bulan lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal