Ngeri, Santri di Rembang Dibakar Temannya dengan Pertalite saat Tidur

Musyafa
Tersangka MIF saat menjalani rekonstruksi kasus pembakaran seorang santri ponpes di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Foto: Musyafa Musa.

“Dalam proses reka ulang, tersangka memperagakan 23 adegan, mulai dari adegan pengumpulan handphone, cekcok antara korban dengan tersangka, hingga adegan pembakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Sabtu (1/10/2022). 

Pelaksanaan rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang asli karena alasan keamanan. Polisi menumpang ke salah satu rumah kosong di Rembang. 

Kegiatan rekonstruksi juga disaksikan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum tersangka. Melalui rekonstruksi, diharapkan akan semakin memperjelas kasus tersebut. 

Sementara, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

13 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

21 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

22 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

22 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal