OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

Angga Rosa
OJK mengimbau masyarakat lebih berhati-hati akan maraknya pinjam meminjam online. (Foto IST)

SEMARANG, iNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (Kominfo dan Kepolisian) telah memblokir sebanyak 3.193 kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Dan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan pelaku usaha pinjol ilegal sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, kegiatan usaha pinjaman-meminjam online diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pinjol juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

"Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan," kata Aman, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan, saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bahkan pinjol tersebut sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat, di antaranya penipuan dan penggelapan. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

8 hari lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

16 hari lalu

Tragis! Lansia 92 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Purworejo

19 hari lalu

Tragis! 3 Anak Tenggelam di Sungai Serayu Banyumas, 2 Orang Tewas 1 Selamat

21 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal