Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Jepara Tangkap Belasan Pelaku Curanmor

Angga Rosa
Sejumlah tersangka pencurian sepeda motor saat digelandang petugas Polres Jepara ke mobil tahanan, Senin (26/9/2022). Foto/IST

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan agar lebih aman.

“Kami imbau pada masyarakat untuk selalu waspada, apabila akan pergi titipkan rumah kepada orang yang dipercaya atau tetangga, jangan lupa untuk mengunci ganda kendaraan, kejahatan itu datang karena ada peluang," ujarnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan akan terus mengejar para pelaku yang masih DPO. “Kepada para pelaku yang masih ada di luar dan masih berkeliaran, berlarilah karena kami Polres Jepara ditugaskan untuk mencari, mengejar dan menangkap kalian di mana pun berada,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
16 hari lalu

Gempa Hari Ini M 5,0 Guncang Jepara, Pusat Getaran di Laut

17 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

22 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

31 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

1 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal