Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap Beromzet Rp15 Juta per Bulan, Beroperasi 2 Tahun

Ahmad Antoni
Sindonews
Dua tersangka pabrik jamu ilegal asal Cilacap mempraktikan cara mengemas jamu ilegal di mapolda Jateng. (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng membongkar kasus pembuatan jamu ilegal yang diproduksi di sebuah rumah di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap,.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial AR (55) dan EH (27).  

Tersangka AR mengaku sudah beroperasi membuat jamu ilegal sejak dua tahun lalu dengan omzet per bulan mencapai Rp15 juta. “Saya campur-campur bahannya (jamu),” katanya di Mapolda Jateng, Selasa (18/8/2020).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan, tersangka AR berperan dalam memasukan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sedangkan tersangka EH sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa izin.

Ignatius membeberkan, modus produksi jamu ilegal yang dilakukan tersangka yakni bahan-bahan baku yang terdiri dari kunir, jahe dan cabai jawa dicampur jadi satu ditumbuk halus lalu dicampur dengan tepung dan white coffee. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

4 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

4 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

4 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

4 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal