Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap Beromzet Rp15 Juta per Bulan, Beroperasi 2 Tahun

Ahmad Antoni
Sindonews
Dua tersangka pabrik jamu ilegal asal Cilacap mempraktikan cara mengemas jamu ilegal di mapolda Jateng. (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng membongkar kasus pembuatan jamu ilegal yang diproduksi di sebuah rumah di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap,.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial AR (55) dan EH (27).  

Tersangka AR mengaku sudah beroperasi membuat jamu ilegal sejak dua tahun lalu dengan omzet per bulan mencapai Rp15 juta. “Saya campur-campur bahannya (jamu),” katanya di Mapolda Jateng, Selasa (18/8/2020).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan, tersangka AR berperan dalam memasukan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sedangkan tersangka EH sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa izin.

Ignatius membeberkan, modus produksi jamu ilegal yang dilakukan tersangka yakni bahan-bahan baku yang terdiri dari kunir, jahe dan cabai jawa dicampur jadi satu ditumbuk halus lalu dicampur dengan tepung dan white coffee. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal