Pakar Hukum Sebut Vonis Nihil Heru Hidayat sebagai Putusan Kurang Bermakna

Antara
Pakar hukum Unsoed Hibnu Nugroho menilai putusan hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis pidana nihil dalam perkara korupsi Asabri atas terdakwa Heru Hidayat sebagai putusan kurang bermakna. (Antara)

PURWOKERTO, iNews.id - Pakar hukumUniversitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis pidana nihil dalam perkara korupsi Asabri atas terdakwa Heru Hidayat sebagai putusan kurang bermakna. Menurutnya Heru seharusnya dipidana mati.

"Ini saya kira sebuah putusan yang kurang bermakna karena Heru itu kan kejahatan pertamanya (kasus korupsi) Jiwasraya, kejahatan kedua Asabri. Kalau dilihat suatu kejahatan yang terus-menerus sehingga putusan atas kejahatan kedua harus merupakan pemberatan," katanya 

Oleh karena dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya diputus dengan pidana seumur hidup, kata dia, Heru Hidayat dalam kejahatan yang kedua dalam kasus korupsi Asabri seharusnya divonis pidana mati.

"Jadi ya tidak pidana nol atau nihil, harusnya pidana mati karena aspek tujuan pemidanaan itu untuk memperbaiki, bukan bicara nihil dan tidak nihil," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, tujuan pemidanaan bermakna untuk memperbaiki dan mencegah agar orang lain tidak melakukan suatu kejahatan. "Apalagi kejahatan ini kejahatan asuransi yang sangat mencederai dalam bidang perasuransian ke depan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal