Pakar Hukum Sebut Vonis Nihil Heru Hidayat sebagai Putusan Kurang Bermakna

Antara
Pakar hukum Unsoed Hibnu Nugroho menilai putusan hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis pidana nihil dalam perkara korupsi Asabri atas terdakwa Heru Hidayat sebagai putusan kurang bermakna. (Antara)

Terkait dengan putusan pidana nihil tersebut, Hibnu menilai hakim kurang konsisten, kurang progresif, dan kurang melihat perhatian masyarakat yang begitu besar terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut

Menurut dia, putusan tersebut sangat mengecewakan karena dalam melihat perkaranya harus selaras dengan perbuatan pertama dan kedua serta dengan tingkat kerugian yang luar biasa. "Atas putusan pidana nihil tersebut, jaksa penuntut umum wajib mengajukan banding. Bukan harus, tapi wajib banding," kata Hibnu.

Seperti diwartakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal