Pelaku Mutilasi dan Pembakar PNS Kemenag di Banyumas Divonis Mati

Saladin Ayyubi
Antara
Terdakwa pemutilasi dan pembakar PNS Kemenag, Deni Priyanto divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020). (Foto: Antara)

BANYUMAS, iNews.id  - Terdakwa kasus mutilasi dan pembakar mayat PNS Kemenag Bandung, Deni Priyanto alias Goparin (37) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (2/1/2020).

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan terdakwa Deni Priyanto bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

Sementara saat hendak membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus meminta terdakwa Deni Priyanto untuk berdiri. Setelah terdakwa Deni Priyanto berdiri, Hakim Ketua Abdullah Mahrus melanjutkan pembacaan amar putusan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," katanya.

Dia mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat keji sehingga membuat sedih keluarga korban dan terdakwa merupakan seorang residivis. “Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 jam lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

18 jam lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

3 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

5 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal