Pembunuh ART Perempuan di Cilacap Ditangkap, Motifnya Sakit Hati pada Korban

Tim iNews.id
ilustrasi kasus pembunuhan ART di Cilacap. (Ist)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan sebagai mana di atur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap digegerkan dengan ditemukannya seorang mayat perempuan pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 05.40 WIB. Korban diketahui merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) diduga menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro membenarkan kejadian tersebut bahwa telah ditemukan seorang mayat perempuan berinisal J (56). Korban ditemukan tak bernyawa di rumah tempatnya bekerja.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kali Olah TKP, Polisi Usut Kematian Tragis Pria di Pekalongan dengan Leher Tersayat

57 tahun lalu

Pemuda Pekalongan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah dengan Sayatan di Leher, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kronologi Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Lumajang, Berawal Kecurigaan Pacar Korban

57 tahun lalu

Wanita Muda di Lumajang Ditemukan Tewas di Kamar, Posisi Telentang Tanpa Busana

57 tahun lalu

Olah TKP, Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Maut Mesin di Pabrik Herbal Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal