Pembunuh ART Perempuan di Cilacap Ditangkap, Motifnya Sakit Hati pada Korban

Tim iNews.id
ilustrasi kasus pembunuhan ART di Cilacap. (Ist)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan sebagai mana di atur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap digegerkan dengan ditemukannya seorang mayat perempuan pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 05.40 WIB. Korban diketahui merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) diduga menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro membenarkan kejadian tersebut bahwa telah ditemukan seorang mayat perempuan berinisal J (56). Korban ditemukan tak bernyawa di rumah tempatnya bekerja.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

2 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

3 hari lalu

Kepergok Bobol Apotek, Pria di Cilacap Sembunyi di Kamar Mandi hingga Nyaris Diamuk Warga

16 hari lalu

300 Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Diduga Keracunan usai Santap Menu MBG

22 hari lalu

Pembunuh Wanita di Konawe Selatan Ditangkap, Motif Sakit Hati Lamaran Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal