Pemkab Kudus Pecat 2 Direktur Perusda karena Kasus Korupsi dan Kinerja Buruk

Antara
Tampak depan kantor PDAM Kabupaten Kudus. (Antara)

SK pemecatan tersebut sekaligus mencabut SK Bupati Kudus nomor 539.4/68/2019 tentang Pengangkatan Saudara Ayatullah Humaini sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Periode Tahun 2019—2024 dan dinyatakan tidak berlaku.

Alasan pemecatannya, disebabkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/ disebutkan bahwa Ayatullah Humaini pekerjaan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk pengisian jabatan direktur PDAM Kudus, prosesnya lebih cepat karena saat terjadi pemecatan sudah ada seleksi pengisian jabatan untuk direktur teknik di perusda tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bentrokan Debt Collector dan Warga Kudus, Kapolda Jateng: Jangan Takut Lapor!

19 hari lalu

Bentrokan Debt Collector vs Warga Kudus, 24 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Perselisihan Keluarga di Kudus Berujung Maut, Anak Tewas Ditikam Ayah

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal