Pengakuan Ayah Bunuh Bayi Hasil Inses: Katanya jika Ingin Kaya, Anak Dihamili Sampai 7 Kali

Saladin Ayyubi
Tim iNews.id
Foto tampang tersangka, saat menjalani pemeriksaan hingga loka penguburan bayi. (Dok Polresta Banyumas)

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut. "Pemeriksaan masih terus berlanjut, kita dalami apakah ini hanya karangan dia atau alibi dia. Tapi yang jelas keterangan-keterangan tersebut kami tampung semua," katanya.

Menurut dia, perbuatan Rudi dapat dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka saat ini kita jerat dengan pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian juga pasal 80 ayat 4 Tentang perlindungan anak," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

12 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

13 hari lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

18 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

20 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal