Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes

Ary Wahyu Wibowo
Sekjend AP3KnI, Prof Triyanto saat memberikan keterangan pers di Kota Solo, Senin (12/9/2022). Foto: Ist.

Dalam kedua UU, lanjutnya, jelas sekali mengatur bahwa keikutsertaan warganegara dalam bela negara dilakukan melalui Pendidikan kewarganegaraan. 

“Secara eksplisit, tegas, Pendidikan kewarganegaraan diatur dalam UU Pertahanan Negara. Ini kan sangat penting sekali, tetapi dihapus dalam RUU Sisdiknas,” tuturnya. 

Dikatakannya, dalam RUU Sisdiknas pendidikan kewarganegaraan hanya disebut pada bagian penjelasan pasal 81 dab 84 yang tidak berkekuatan hukum, yakni muatan pendidikan kewarganegaraan masuk dalam makul atau mapel pendidikan Pancasila.  

Hal ini dinilai sesuatu yang keliru dengan alasan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Pihaknya menilai RUU Sisdiknas telah mengesampingkan pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara, sehingga mengancam pertahanan negara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak

57 tahun lalu

Penampakan Terkini Sekolah-Pesantren di Sumbar, Direhab dan Dicat Ulang agar Nyaman Belajar

57 tahun lalu

Perjuangan Siswa di 4 Pidie Jaya, Menembus Lumpur Tebal Pascabanjir Demi Sekolah

57 tahun lalu

Suasana Sekolah di Aceh Tamiang Pascabanjir, Siswa Semangat Belajar meski Tanpa Seragam

57 tahun lalu

Kegiatan Belajar Mengajar di Sumut Dimulai Hari Ini, 95 Persen Sekolah Siap Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal