Penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas Diprotes

Ary Wahyu Wibowo
Sekjend AP3KnI, Prof Triyanto saat memberikan keterangan pers di Kota Solo, Senin (12/9/2022). Foto: Ist.

Selain itu, salah satu ciri negara hukum adalah adanya Pendidikan kewarganegaraan, sehingga RUU Sisdiknas dianggap telah melemahkan negara hukum Indonesia. 

“Kami menghargai niat baik pemerintah yang ingin menjadikan pendidikan Pancasila sebagai makul atau mapel wajib. Namun keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan makul atau mapel pendidikan untuk warga negara yang bersifat umum, universal dan internasional,” ujarnya. 

Pendidikan kewarganegaraan, kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategis. 

Sedangkan Pendidikan Pancasila bersifat khusus di Indonesia, fokus pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak

57 tahun lalu

Penampakan Terkini Sekolah-Pesantren di Sumbar, Direhab dan Dicat Ulang agar Nyaman Belajar

57 tahun lalu

Perjuangan Siswa di 4 Pidie Jaya, Menembus Lumpur Tebal Pascabanjir Demi Sekolah

57 tahun lalu

Suasana Sekolah di Aceh Tamiang Pascabanjir, Siswa Semangat Belajar meski Tanpa Seragam

57 tahun lalu

Kegiatan Belajar Mengajar di Sumut Dimulai Hari Ini, 95 Persen Sekolah Siap Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal