Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

Musyafa
Rilis kasus ganja seberat hampir 2 kilogram di Mapolres Rembang, Kamis (19/5/2022). Foto: iNews/Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang berhasil membongkar kasus narkoba jenis ganja seberat hampir 2 kilogram. Polisi juga menangkap dua orang terkait perkara tersebut. 

Dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial SY (37) warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan IH alias Nobita (33) warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

SY berperan menerima kiriman barang dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan IH sebagai operator pengendali barang.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari ekspedisi pengiriman barang yang curiga terhadap isi sebuah kardus,” kata Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prastiyo, Kamis (19/5/2022). 

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo melanjutkan, narkoba dikirim melalui bandara Kualanamu Medan. Setelah terdeteksi, Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Polres Rembang.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
23 jam lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

1 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

2 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

3 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

3 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal