Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

Musyafa
Rilis kasus ganja seberat hampir 2 kilogram di Mapolres Rembang, Kamis (19/5/2022). Foto: iNews/Musyafa Musa.

Dari catatan kriminalitas, tersangka SY sebelumnya pernah ditahan atas kasus pencurian di wilayah Kabupaten Pati. Sedangkan IH residivis kasus narkoba. Bahkan sempat divonis 10 tahun penjara di Surabaya. 

Sementara itu, tersangka SY mengaku sempat menolak untuk menerima barang haram itu.

“Saya cuma dimintai alamat sama IH. Kenal dengan IH sudah lama, tapi teman biasa saja. Barang sudah saya cancel, tapi nggak tahunya sudah dikirim,” kata SY.

Sedangkan tersangka IH mengaku sudah dua kali memperoleh informasi pengiriman barang. Yang pertama berupa kaos dan kedua berisi ganja.

Barang dikirim ke Rembang dulu, hanya untuk transit sementara. Setelah itu, narkoba akan dikirim lagi kepada seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dirinya mengambil paketan ke sebuah ekspedisi di Rembang, polisi menangkapnya. Dia mengaku Info pengiriman dari seseorang berinisial D orang Bogor. Barang ini mau dikirim lagi ke seseorang berinisial A di Sidoarjo. 

“Saya baru pertama ketemu (A), belum kenal lama,” ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
25 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

1 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

1 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

1 bulan lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

3 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal