Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

iNews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menggagalkan penjualan ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. (Foto: iNews).

Polisi selanjutnya menangkap pelaku beserta barang bukti berupa mobil pikap, 200 tabung elpiji, dan sejumlah barang bukti lainnya ke Mapolres Blora.

"Pada saat diinterogasi, penyelundupan elpiji 3 kilogram tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Blora," ujar AKBP Wawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Elpiji 12 Kg di Surabaya Kosong, Warga Mulai Berburu Gas 3 Kg

5 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

19 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

28 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

1 bulan lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal