Peras dan Tipu Warga di Pemalang, 2 Pria Mengaku Debt Collector Ditangkap Polisi

Suryono Sukarno
Dua tersangka kasus pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai debt collector. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

DP dan Mr X menyampaikan bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah. Sebab menggunakan pelat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.

“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” kata Kapolres Pemalang.

Bukannya ke kantor leasing, para pelaku justru memboncengkan korban ke ruko kosong. Di tempat tersebut, para pelaku meminta korban R untuk menandatangani surat berita acara serah terima kendaraan yang ternyata adalah palsu. 

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktek kerja, para pelaku menjual sepeda motor ke Pekalongan.

Sepeda motor dijual seharga Rp2,6 juta. Kemudian uang hasil penjualan dibagi tiga, yakni DP, IW dan Mr. X. Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bandung Mencekam! Debt Collector Bentrok dengan Ormas, Polisi Amankan Provokator

15 hari lalu

Bentrokan Debt Collector dan Warga Kudus, Kapolda Jateng: Jangan Takut Lapor!

15 hari lalu

Bentrokan Debt Collector vs Warga Kudus, 24 Orang Jadi Tersangka

16 hari lalu

Mahasiswa di Asahan Diduga Dianiaya dan Disekap Debt Collector, Terekam CCTV

16 hari lalu

Cegat Pengendara di Bogor, Sejumlah Mata Elang Dikeroyok Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal