Perempuan Sosialita Oknum ASN Pemprov Jateng jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Eka Setiawan
ilustrasi penipuan arisan online. (IST)

SEMARANG, iNew.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Provinsi Jateng, YPM, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan arisan online. Perempuan sosialita itu kini sudah ditahan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. “Betul (tersangka) tapi (ditangani) Polrestabes Semarang,” katanya, Rabu (14/6/2023).

Proses hukum dilakukan Polrestabes Semarang, kata dia, karena ada beberapa korban juga yang melapor ke sana. Selain, korban yang melapor ke pihaknya, yakni Ditreskrimsus Polda Jateng.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, sebut Dwi, kemudian melakukan gelar perkara dan analisis untuk pelaporan dugaan tindak pidana itu.  “Laporannya sama semua, hanya korbannya berbeda-beda, kan banyak itu korbannya,” ujarnya.  

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ite. Namun, setelah diteliti, gelar perkara dan analisa, tidak ditemukan dugaan pidana ITE.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 jam lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

13 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

16 hari lalu

Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

16 hari lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

17 hari lalu

Tipu Warga Semarang Rp125 Juta, 2 Residivis Penggandaan Uang Ditangkap di Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal