Perempuan Sosialita Oknum ASN Pemprov Jateng jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Eka Setiawan
ilustrasi penipuan arisan online. (IST)

“Tapi kami menemukan unsur pidana lain, penipuan (jadi dilimpahkan ke Polrestabes Semarang), karena unsurnya pidana umum,” ujarnya.

YPM diadukan ke polisi karena diduga menipu Rp100 juta hingga Rp300 juta dari para korban. Laporan yang masuk di Ditreskrimsus Polda Jateng sendiri, diduga ada kerugian Rp1,8 miliar dari 7 korban YPM. Totalnya ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola YPM. Arisan online itu bernama jatuh tempo (japo).

Terpisah, Gubernur JatengGanjar Pranowo mengaku menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk perkara dugaan pidananya.

“Sudah diperiksa Inspektorat dan BKD (badan kepegawaian daerah),” kata ganjar, Rabu (14/6) sore.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

5 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

14 hari lalu

Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta

14 hari lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

14 hari lalu

Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal