Perempuan Sosialita Oknum ASN Pemprov Jateng jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Eka Setiawan
ilustrasi penipuan arisan online. (IST)

“Tapi kami menemukan unsur pidana lain, penipuan (jadi dilimpahkan ke Polrestabes Semarang), karena unsurnya pidana umum,” ujarnya.

YPM diadukan ke polisi karena diduga menipu Rp100 juta hingga Rp300 juta dari para korban. Laporan yang masuk di Ditreskrimsus Polda Jateng sendiri, diduga ada kerugian Rp1,8 miliar dari 7 korban YPM. Totalnya ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola YPM. Arisan online itu bernama jatuh tempo (japo).

Terpisah, Gubernur JatengGanjar Pranowo mengaku menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk perkara dugaan pidananya.

“Sudah diperiksa Inspektorat dan BKD (badan kepegawaian daerah),” kata ganjar, Rabu (14/6) sore.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 jam lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

13 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

16 hari lalu

Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

17 hari lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

17 hari lalu

Tipu Warga Semarang Rp125 Juta, 2 Residivis Penggandaan Uang Ditangkap di Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal