"Itu untuk keberangkatan jamaah umrah sampai dengan tanggal 15 Januari 2022 disarankan tetap mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu melalui Asrama Haji Jakarta," katanya.
Keberangkatan peserta umrah setelah 15 Januari 2022, akan mengacu pada kebijakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19, yakni memprioritaskan keberangkatan peserta umrah yang tertunda keberangkatan pada masing-masing PPIU sebagai imbas pandemi.
Dalam hal ini, prioritas calon peserta adalah yang terdaftar pada 2020. Pihaknya mencatat untuk di Kota Solo dan sekitarnya sejauh ini ada sebanyak 15.000 anggota yang tertunda keberangkatannya.
Lebih lanjut dikatakan, akan ada proses screening kesehatan 1x24 jam yang wajib dilakukan sebelum keberangkatan di asrama haji atau hotel.
"Pelaksanaan tes PCR dilakukan secara terpadu di asrama haji atau hotel jemaah umrah. Juga memastikan ketersediaan dan kevalidan dokumen keberangkatan jemaah umrah," katanya.