Polda Akan Pidanakan Penyeleweng SKTM, Warga Bisa Kena 6 Tahun Penjara

Koran SINDO
Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengecek pasukan pada upacara HUT ke-72 Bhayangkara di Mapolda Jateng, Rabu (11/7/2018). (Foto: KORAN SINDO/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng membentuk tim untuk menindak penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2018.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, tim tersebut dibentuk di tingkat polda dan polres yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dengan beranggotakan Kasatreskrim tiap-tiap polres di daerah.

"Atas dasar hukum Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, mereka bisa memproses para penyalahgunaan SKTM terutama untuk mendaftar sekolah," tandas Condro seusai memimpin upacara HUT ke-72 Bhayangkara di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (11/7/2018), seperti dikutip SINDOnews.

Kapolda menegaskan, warga kategori mampu yang ketahuan menyalahgunakan SKTM untuk mendaftar anaknya di sekolah negeri bisa diancam pidana penjara enam tahun. “Tim ini nanti akan bergerak karena memang memprihatinkan sekali kebijakan yang baik untuk masyarakat miskin namun dimanfaatkan oleh yang mampu," kata Condro.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengancam memidanakan bagi siapa saja yang terlibat "jual- beli" Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal