Polda Akan Pidanakan Penyeleweng SKTM, Warga Bisa Kena 6 Tahun Penjara

Koran SINDO
Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengecek pasukan pada upacara HUT ke-72 Bhayangkara di Mapolda Jateng, Rabu (11/7/2018). (Foto: KORAN SINDO/Ahmad Antoni)

"Kalau ada yang terlibat jual beli SKTM dalam proses PPDB akan saya pidanakan. Namun saya tidak terburu-buru, akan saya didik dan bina dulu," kata Ganjar Pranowo usai pembukaan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang dipusatkan di Lapangan Bandongan, Magelang, Selasa (10/7/2018).

Di Banyumas, ratusan orang tua siswa SKTM yang digunakan untuk mendaftar di sekolah negeri pada PPDB 2018. 
Penarikan SKTM ini diduga terkait ancaman dari Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BPPMK) Provinsi Jawa Tengah yang akan mengeluarkan calon siswa jika terbukti menggunakan SKTM palsu yang tidak sesuai kondisi ekonomi orang tuanya.

Petugas BPPMK Jawa Tengah, Yuniarso mengaku sangat menyayangkan pembuatan SKTM instan yang dikeluarkan pihak terkait tanpa melakukan survei di lapangan. “Ini mengindikasikan adanya ketidakjujuran dalam pembuatan SKTM yang berdampak kepada penanaman pendidikan ketidakjujuran terhadap siswa,” katanya di Banyumas, Senin (9/7/2018).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

5 hari lalu

Rumah Sopir Botok AMPB Diduga Ditembaki OTK hingga Kaca Pecah, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

22 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

1 bulan lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal