Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen

Eka Setiawan
(kiri ke kanan): Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Perwakilan UPTD PPA Jateng Tri Putranti Novitasari. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Tempat karaoke itu tidak diberi plang. Hanya berupa sebuah rumah. Lokasi ini cukup samar bagi para pengunjung.

“Kami mohon pemda setempat bisa menertibkan lokasi tersebut, dikembalikan marwahnya sebagai tempat wisata religi,” ucapnya.

Terkait kasus ini, Kombes Dwi mengatakan pihaknya menggelar penyelidikan lebih lanjut. Sebab, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan atau korban untuk dipekerjakan. Lokasi prostitusi itu sudah beroperasi sejak 1 tahun yang lalu. Selain itu dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.

“Modalnya dari utang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

3 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

12 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

15 hari lalu

Rumah Warga Sragen Terbakar, Uang Tunai Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah Hangus

23 hari lalu

Rebutan Air Irigasi Sawah, Petani di Sragen Tewas Ditikam Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal