Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka

Eka Setiawan
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (dua kiri) dan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan kasus korupsi di DP4. (Eka Setiawan)

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Tersangka  JA tidak kooperatif. Kami sudah meminta, melakukan pencarian. Kami yakin tersangka masih bersembunyi di Jateng di Pulau Jawa,” kata Kombes Dwi.

Polda Jateng, sebut Kombes Dwi, mewanti-wanti kepada siapa yang mencoba merintangi, menyembunyikan, menghambat penyidikan hingga menghalangi penegakan hukum yang sedang dilakukan akan diproses hukum.

“Kami sudah identifikasi, ada pertanggungjawaban pidananya, di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 221 KUHP,” ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal