Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Purworejo, 1 Orang jadi Tersangka

Eka Setiawan
Polda Jateng membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi untuk diperjualbelikan ke warga di Purworejo. (Foto: MPI)

 Tersangka ERE dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp60miliar. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 jam lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

1 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

1 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

1 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

1 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal