Polda Jateng Bongkar Penjualan Mobil Bodong lewat Komunitas, Begini Modusnya

Nani Suherni
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek mobil bodong yang dijual lewat komunitas (Foto: Antara)

Komunitas Lengek Squad, ini memiliki sekitar 30 orang anggota. Mereka menjalanlan aksinya sejak 2017.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian,” ujar Kapolda.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

8 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

9 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

9 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

9 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal