Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor dan 8 Mobil Bodong ke Timor Leste

Eka Setiawan
Barang bukti aneka sepeda motor dan mobil bodong yang akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (Eka Setiawan)

Tersangka yang sudah ditetapkan berinisial MHK. Kombes Joro mengatakan, tersangka ini residivis kasus yang sama ditangani Polres Pati pada 2021 silam. Dia menjalani hukuman 2 tahun penjara atas perbuatannya. Ketika itu tersangka juga terlibat pengiriman aneka kendaraan bermotor ilegal itu ke Timor Leste.

Kombes Joro menambahkan sebelum dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, aneka kendaraan itu ditampung di sebuah tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengiriman kali ini juga bukan yang pertama. Kombes Joro mengatakan masih ada 2 DPO pada kasus ini, termasuk di antaranya 1 orang warga negara Timor Leste yang berperan sebagai penadah termasuk pemesan aneka kendaraan bermotor dulu.

“Dia bayar dp dulu, nanti barangnya sudah sampai dia lunasi. Kami koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan kepolisian di Timor Leste untuk DPO ini,” ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

5 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

9 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

9 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

9 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal