Polda Jateng: Masyarakat Jangan Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.idPolda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Polda meminta masyarakat tidak menanggapi pesan WhatsApp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera. 

Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," kata M Iqbal, Kamis (21/10/2021).

Berdasar keterangan, DitreskrimsusPolda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
21 jam lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

2 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

3 hari lalu

Edukasi Keuangan Keluarga, Bupati Landak Ingatkan Emak-emak Waspada Pinjol Ilegal

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal