Polda Jateng: Masyarakat Jangan Ragu Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.idPolda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Polda meminta masyarakat tidak menanggapi pesan WhatsApp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera. 

Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," kata M Iqbal, Kamis (21/10/2021).

Berdasar keterangan, DitreskrimsusPolda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

14 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

19 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

20 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

22 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal