Polda Jateng Sebut Penanganan Kasus Pengusaha Genset Sudah Sesuai Prosedur

Eka Setiawan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Dok. Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menyebut penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta sudah sesuai prosedur.

Polda Jateng juga turut menjamin hak-hak TA selaku terlapor sebagai warga negara.

“Kami jamin penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (6/3/2024).

Kombes Bayu menambahkan, aduan kasus itu diterima sejak 24 Agustus 2023. Pada proses penyelidikan, terlapor TA sudah dimintai klarifikasi.

“Ditreskrimsus juga sudah meminta pendapat ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan ahli hukum acara pidana dari Universitas Diponegoro Semarang,” katanya.  

Setelah melalui serangkaian proses itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak. Pada perkembangannya, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik belum menentukan tersangka, baru melakukan pemanggilan saksi-saksi dan akan berkembang,” kata Kombes Bayu.

Tommy Admadiredja pada keterangan tertulisnya merasa janggal dengan kasus yang menimpanya. Kasus itu ditangani Unit 2 Subdirektorat II (Ekonomi Khusus) Ditreskrimsus Polda Jateng.  

Kejanggalannya, dia merasa tidak pernah memalsukan surat sebagaimana laporan yang ada. Selain itu, polisi dinilai sangat cepat menangani, hanya 1 minggu setelah laporan tiba-tiba naik penyidikan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal