Polda Jateng Tangkap 2 Orang Terduga Penimbun Masker

Kristadi
Ilustrasi. (Foto: Sindonews)

Dari Ari petugas mengamankan delapan boks masker berbagai merek. Bukti transaksi jual beli juga diamankan.

"Diamankan delapan boks masker beragam merk (onemed, solida, imaske, earlop, yuhay, golden gloves) dan dua plastik merk sensi," ujarnya.

Sementara, pelaku terduga kedua atas nama Merriyati ( 24) diamankan di Jalan Kapas timur VIII / G 1060 RT 4/8 Genuk Semarang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan hand sanitizer merk onemed sebanyak 13 kardus dengan masing-masing kardus berisi 16 botol.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, menimbun barang tanpa izin termasuk melanggar undang-undang. Dia pun memastikan terus menyelidiki potensi penimbunan masker tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Argo juga menegaskan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menindak pembuat masker ilegal di Jakarta Utara.

"Polda Metro Jaya kan sudah penindakan, dengan adanya penimbunan masker-masker itu," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ratusan Karung Beras Bantuan Menumpuk di Rumah Warga Cirebon, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

7 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

7 hari lalu

Dampak Hujan Abu Vulkanik, Apotek di Bandar Lampung Kehabisan Stok Masker

8 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal