Polda Jateng Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Penipuan Jual Beli Online Miliaran Rupiah

Eka Setiawan
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Satake Bayu Setianto (kiri) dan Kasubdit Siber AKBP Sulistyoningsih menunjukkan barang bukti penipuan online dan kredit. (Eka Setiawan)

Setelah ditangkap dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini juga melakukan kejahatan lain yakni mengajukan kredit “topengan” alias mengajukan kredit dengan identitas orang lain. Korban yang dipakai identitasnya berjumlah 196 orang dan menghasilkan uang sekira Rp800 juta.

“Tersangka ini pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN di tahun 2020. Ajukan kredit untuk usaha dan cair, dugaannya dia melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk kumpulkan KTP dari warga untuk diajukan kredit,” ujar Kombes Dwi.  

Modus mengumpulkan ratusan KTP itu untuk mengurus kartu prakerja. Rata-rata korban adalah para tetangganya. Polda menduga ada “orang dalam” dari tempat pengajuan kredit yang ikut terlibat. “Tersangka lain masih kami kejar,” lanjutnya.  

Tersangka Tantri mengaku ketagihan judi online sehingga melakukan berbagai kejahatan itu untuk mencari uang. Pada kejahatan kredit “topengan” dia mengaku sebagai pencari nasabah, dilakukan sejak tahun 2020.  

“Uangnya untuk judi online slot, untuk bayar hutang,” kata ibu dua anak itu yang mengaku sehari-hari berbisnis jual makanan secara online itu.   

Tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Oknum Guru SMK Karangpucung Cilacap Dinonaktifkan usai Viral Lecehkan Siswi

7 hari lalu

Viral Video 2 Oknum Guru SMK Karangpucung Cilacap Lecehkan Siswi di Bengkel

11 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

11 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

11 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal