Polda Jateng Tangkap Pasutri Bisnis Narkoba di Semarang, Total Aset Rp8,5 Miliar

Eka Setiawan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/4/2023). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang. Polisi jjuga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pasutri itu.

“Nilai keseluruhan aset yang disita Rp8,5 miliar,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (4/4/2023).

Asetnya mulai dari beberapa rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport.

Pasutri itu adalah Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Alamat tinggalnya di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Bisnis haram pasutri itu dilakukan selama 5 tahun terakhir. Bisnis dijalankan mulai tahun 2017. Tersangka Djoko mempunyai kurir 2 orang yakni TBA dan EW. Upah mereka ditransfer tersangka melalui rekening bank atas nama 3 orang, inisial NH, DT dan EF.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Kasus Kematian Satu Keluarga di Temanggung, Polisi: 4 Korban Keracunan Gas

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal