Polda Jateng Tetapkan Tersangka pada 3 Kasus Mafia Tanah

Antara
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka pada tiga kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah di wilayah tersebut. Para tersangka yang sudah ditetapkan merupakan sosok operator di lapangan.

"Ada lima perkara yang saat ini kami tangani, tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring, Kamis (24/3/2022). 

Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail kasus-kasus kejahatan pertanahan yang saat ini sedang ditangani. Adapun para tersangka yang sudah ditetapkan, merupakan sosok operator di lapangan.

Menurut dia, penyidikan terhadap kasus mafia tanah masih terus didalami untuk mengetahui dugaan keterlibatan oknum pegawai atau aparat penegak hukum.

Agus Sembiring menjelaskan, dalam kejahatan pertanahan terdapat tiga unsur yang terlibat, yakni pemodal, orang di lapangan yang nantinya seolah-olah dijadikan tameng, serta oknum aparat penegak hukum.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Autopsi Jenazah Siswa SD Diduga Korban Perundungan di Pemalang

2 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

6 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

23 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

23 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal