Polisi : Racun yang Diminum 3 Orang Sekeluarga di Magelang Sangat Mematikan

Antara
Eka Setiawan
Plt Kapolresta AKBP Mochammad Sajarod Zakun. (Foto: Puji Hartono).

Dia menyebutkan jenis racunnya bisa golongan sianida, golongan arsenik atau golongan lain. Organ yang rusak dari tenggorokan, lambung, usus, hati, jantung, paru, dan otak seperti terbakar karena prosesnya cepat memasuki pembuluh darah sehingga mematikan. 

Sebelumnya polisi telah menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan korban meninggal Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) karena minum zat beracun.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Magelang menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.

Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal