Polisi Ringkus Komplotan Perampok Bersenpi di Batang, Otak Perampokan Buron

Eka Setiawan
Komplotan pelaku perampokan bersenpi di Batang saat digelandang di Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (2/1/2023). (iNews.id)

Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka semua ditahan. 

Sejumlah barang bukti disita di antaranya jaket, sweater, sarung tangan hingga senpi rakitan berikut pelurunya. Uang tunai total Rp2,8juta juga disita dari para pelaku termasuk beberapa emas antam. Uang hasil rampokan sebagian besar sudah dipakai para pelaku. 

Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Kawanan pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu dan diparkir sekira 10 meter dari TKP. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

57 tahun lalu

Kronologi Istri Ditusuk Suami Pakai Obeng saat Ambil Rapor di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal