Polisi Ringkus Komplotan Perampok Bersenpi di Batang, Otak Perampokan Buron

Eka Setiawan
Komplotan pelaku perampokan bersenpi di Batang saat digelandang di Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (2/1/2023). (iNews.id)

Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka semua ditahan. 

Sejumlah barang bukti disita di antaranya jaket, sweater, sarung tangan hingga senpi rakitan berikut pelurunya. Uang tunai total Rp2,8juta juga disita dari para pelaku termasuk beberapa emas antam. Uang hasil rampokan sebagian besar sudah dipakai para pelaku. 

Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Kawanan pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu dan diparkir sekira 10 meter dari TKP. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

10 jam lalu

TPA Jatibarang Semarang Kembali Terbakar, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

7 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

12 hari lalu

Kebakaran Lahan Kosong di Pantai Marina Semarang, 3 Orang Ditangkap 1 Kabur

14 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal