Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan

Antara
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: Dok.iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng akan melimpahkan berkas tersangka kasus pelanggaran kampanye Slamet Ma’arif ke kejaksaan. Hingga kini, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.

Dia menjelaskan tentang habisnya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian. "Tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," katanya, Senin (25/2/2019).

Menurut Agus, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Solo pada 12 Februari 2019, kemudian pada 18 Februari 2019.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

4 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

4 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

6 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

8 hari lalu

Sertijab! AKBP Rachmad C Yusuf Resmi Jabat Kapolres Kebumen, Gantikan AKBP I Putu Bagus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal