Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan

Antara
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: Dok.iNews.id)

SEMARANG, iNews.idPolda Jateng akan melimpahkan berkas tersangka kasus pelanggaran kampanye Slamet Ma’arif ke kejaksaan. Hingga kini, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.

Dia menjelaskan tentang habisnya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian. "Tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," katanya, Senin (25/2/2019).

Menurut Agus, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Solo pada 12 Februari 2019, kemudian pada 18 Februari 2019.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
13 jam lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Rumah Sopir Botok AMPB Diduga Ditembaki OTK hingga Kaca Pecah, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

19 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

29 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal