Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Kota Wali, Barang Haram Dipasok dari Semarang

Sukmawijaya
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam gelar pengungkapan kasus jaringan narkoba. (IST)

DEMAK, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak menangkap lima pengedar yang diduga jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut didatangkan dari Kota Semarang.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono  mengatakan, penangkapan kelima terduga pengedar sabu-sabu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.

"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu," kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/3/2022).

Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis (10/2/2022), di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Viral Mobil Terobos Palang Pintu Kereta Api di Semarang, Nyaris Tersambar KA Anggrek

57 tahun lalu

Mahasiswa Semarang Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Turun dan Rupiah Stabil

57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal