Polisi Tangkap 8 Pelaku Tindak Kekerasan di Sriwedari Solo

Tim iNews.id
Para pelaku yang diduga terlibat penganiayaan dan perusakan saat ditahan di Mapolresta Solo. Foto: Ist.

Korban saat itu berusaha menghindar agar tidak terjadi benturan sepeda motor. Namun pelaku mengejar korban sampai ke tempat kafe,  dimana teman–teman tersangka berkumpul. 

“Korban diadang dan dilakukan kekerasan. Saat itu, korban berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Para pelaku selanjutnya melakukan perusakan terhadap sepeda motor korban hingga rusak berat,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/2/2022). 

Pascakejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti Samurai, pisau karambit, batu paving, pisau lipat. Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

2 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

7 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

7 hari lalu

Kasus Dugaan Bullying di Alexandria Islamic School Bekasi Diselidiki Polisi, 5 Saksi Diperiksa

12 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal