Polisi Tangkap Pembuat Kartu Vaksin Palsu, Ditawarkan di Media Sosial

Saeful Efendi
Polres Klaten menangkap dua tersangka pembuat kartu vaksin palsu. (Foto: iNews/Saeful Efendi)

"Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcode-nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut." ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 14 kartu vaksinasi palsu, seperangkat komputer dan alat pemotong kertas, 4 buah HP. 

"Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara," ujar Andryansyah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

23 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

2 bulan lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

2 bulan lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal