Polisi Tetapkan Satu Tersangka Judi Sabung Ayam di Blora

Heri Purnomo
Para pelaku judi sabung ayam yang diamankan Polres Blora (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Satu orang ditetapkan menjadi tersangka kasus judi sabung ayam yang digelar di dukuh Sukorame, desa Tutup, kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (20/12/2020).

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Blora menggerebek arena sabung ayam yang ada di dukuh Sukorame, desa Tutup, mengamankan 10 orang pelaku judi sabung ayam dan 44 sepeda motor sebagai barang bukti. 

Diketahui satu orang tersangka berinisial SL (53), warga Kelurahan tambahrejo, Kabupaten Blora. Dalam perjudian sabung ayam, tersangka bertindak sebagai juru timer dalam adu ayam tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan,  penetapan satu tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan.

Menurutnya, sembilan orang yang sebelumnya diamankan akhirnya ditetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti terlibat dalam sabung ayam tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

24 hari lalu

Masa Sulit Perajin Bata di Blora di Tengah Kemarau Ekstrem, Tempuh 2 Km untuk Dapatkan Air

27 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

31 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal