Polres Jepara Bongkar Kasus TPPO dengan Korban Belasan Orang

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan keterangan pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, Selasa (13/6/2023). Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id – Polres Jepara mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban belasan orang. Pelaku menggunakan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, terdapat dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. 

“Keduanya berinisial AJS (40) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dan K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023). 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS di antaranya kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar TKI. 

Sementara dari tersangka K diamankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone dan paspor.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
13 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

19 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

23 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

1 bulan lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

4 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal