Polres Jepara Bongkar Kasus TPPO dengan Korban Belasan Orang

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan keterangan pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, Selasa (13/6/2023). Foto: Ist.

Dalam aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang. Modusnya, dengan menjanjikan memberangkatkan PMI lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tapi tanpa memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Sementara tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO. Modusnya hampir sama, mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana. 

"Tersangka AJS meminta uang senilai Rp30 juta tapi dibayar dicicil, misalnya Rp2,5 juta dulu. Kemudian membayar Rp3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Total dari kurang lebih 19 korban mencapai lebih dari Rp200 juta,” ujarnya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
13 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

19 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

23 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

1 bulan lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

4 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal