Polres Jepara Tangkap Dukun Cabul Diduga Perkosa Pasiennya

Alip Sutarto
Tersangka dukun cabul saat digelandang di Polres Jepara. (IST)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy mengatakan tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara. Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.

“Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat dua orang lain yang menjadi korban,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
14 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

22 hari lalu

Viral Petani di Tuban Terbang Pakai Drone Raksasa, Angkut Pupuk Lewati Tambak

1 bulan lalu

Jombang Geger, Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Dusun Semanding

2 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal