Polres Purbalingga Tangkap Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur, Ini Tampangnya

Tim iNews.id
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar di Mapolres Purbalingga. (Ist)

"Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB," ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari keluarga korban. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum dan melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan pada Senin 27 Februari 2023 di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sebutnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panen Melimpah, Warga Lereng Gunung Slamet di Purbalingga Perang Tomat Busuk

57 tahun lalu

Tradisi Seru Perang di Purbalingga, Ribuan Tomat Beterbangan Menyasar ke Segala Arah

57 tahun lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal